Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi di Kemayoran Jakpus

by

Jakarta, Konsepnews.com – Subdit III Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau pengoplosan gas LPG 3 Kg (bersubsidi) ke gas 12 Kg.

Dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan dimana yang seharusnya gas LPG 3 Kg (bersubsidi) hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin.

“Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 Kg, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut,”kata Auliansyah kepada wartawan. Kamis (19/01/2023).

Auliansyah Lubis mengatakan, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Miliar Rupiah,” ujarnya.

Aulia mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengusaha gas bersubsidi untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Diharapkan dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yang melakukan usaha penjualan gas yang tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

“Dan dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (bersubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran,” kata Aulia. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.