IPW Apresiasi Langkah Kejagung Tidak Mengajukan Banding Terkait Vonis Richard Eliezer

by

Jakarta,Konsepnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Jumhana yang menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dengan tidak bandingnya Jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap.

“Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Ia menyebut, pernyataan tidak mengajukan banding dari Kejaksaan Agung atas putusan ringan terdakwa Eliezer 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun penjara adalah langkah yang tidak lazim.

Karena, kata Sugeng, dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan Jaksa.

“Ketidaklaziman sikap Aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Joshua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding Jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik,” ungkapnya.

Untuk itu, Indonesia Police Watch berharap penegak hukum di Indonesia dapat bersikap mendengar suara publik dalam kasus kematian Brigadir Joshua dan tidak berhenti sampai disitu.

“Akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus dan korban-korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum,” kata Sugeng.

Sebelum diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ucapnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.