Machi Achmad Kuasa Hukum Jhon LBF Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan

by

Konsepnews.com -Sebuah kabar datang dari Jhon LBF pengusaha yang sedang naik daun. Jhon LBF digugat oleh seorang pengusaha lantaran diduga melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1,8 Miliar.

Pengacara penggugat PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison, menceritakan penipuan ini terjadi sejak 2022 lalu dimana saat itu kliennya menyerahkan uang Rp 800 juta kepada Jhon LBF. Uang Rp. 800 juta tersebut dikatakan diberikan kepada John LBF sebagai upah yang mengaku bisa menangani kasus hukum melalui perusahaannya PT Lima Sekawan atau Hive Five.

Namun setelah menerima uang, John LBF tidak mengerjakan sesuai perjanjian. Jhon LBF dianggap tidak mumpuni dan tak memliki kompetensi untuk menangani permasalahan hukum. Tak hanya itu, Jhon LBF juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak.

Bahkan, Jhon LBF malah meminta uang lagi sebesar Rp 600 juta tanpa menjalankan perjanjian dengan kliennya. Uang itu dikatakan akan digunakan sebagai dana untuk menyewa kantor.

Lantaran dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian mencapai  1,8 milyar rupiah ini, Jhon LBF akhirnya digugat ke pengadilan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2023 lalu.

“Saya ini sakit hati dengan tuduhan yang diberikan kepada perusahaan saya. Ada 150 karyawan lebih di perusahaan saya, dan nggak mungkin ada money laundry atau penipuan semacam itu,” tegas Jhon LBF di Senayan City, Minggu (19/2).

Terkait hal tersebut Machi Achmad selaku tim kuasa hukum Jhon LBF pun angkat bicara.

“Sehubungan dengan adanya Press Release’ NO. PR-01/AElLV 2023 berupa pernyataan yang disampaikan secara elektronik oleh sdr. Arif Edison, S.H., M.H, CLA, CTL. Selaku Kuasa Hukum PT Adidharma Ekaprana tanggal 15 Februari 2023, yang berisi beberapa permyataan dan/atau informasi elektronik yang pokoknya mengandung suatu ketidaksesuaian dengan fakta yang sebenamya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi dan nama baik klien kami. Atas dasar itu, kami selaku Kuasa Hukum dari PT Lima Sekawan Indonesia (selanjutnya disebut “Klien Kami’) akan menyampaikan hal-hal / informasi sebagai berikut”, ujar Machi Achmad dikesempatan yang sama.

“Bahwa PT Lima Sekawan Indonesia teriebih dahulu menyampaikan bahwa pihaknya selaku badan usaha selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good coporate govermance) didalam menjalankan kegiatan usahanya selaku badan usaha sesuai maksud dan tujuan didirikannya perseroan sebagaimana ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”, tambah Machi Achmad.

“Bahwa antara Klien Kami dengan Ibu Cindy Kurniawan telah melakukan penyerah terimaan yang sah berdasarkan perjanjian lisensi merk “Hive Five” sebagaimana akta yang dibuat dihadapan Notaris pada tanggal 28 September 2022, dan segala pembebanan pajak yang menjadi tanggungan Klien Kami atas segala transaksi yang menggunakan merk “Hive Five telah dibayarkan seluruhnya berdasarkan bukt-bukti pembayaran dan bukti pemotongan pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak sehingga pernyataan sdr. Arif Edison, S.H., M.H., CLA, CTL. sebagaimana poin ke-1 dan ke-6 menjadi terbantahkan secara hukum”,

“Bahwa Klien Kami merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penyedia jasa profesional yang bekerja-sama dengan pihak ketiga, sehingga dalam hal terdapat Customer Klien kami yang membutuhkan suatu jasa atau pelayanan dibidang tertentu sebagaimana pernyataan sdr Arif Edison, S.H., M.H., CLA, CTL. sebagaimana poin ke-2 dan 3. Sehingga tindakan Klien Kami selaku penyedia jasa profesional yang mengalihkan proses pelaksanaan jasa tertentu kepada pihak ketiga sesuai kompetensinya masing-masing merupakan tindakan yang sah dan lazim berdasarkan kontrak yang berlaku bagi kedua belah pihak”, imbuhnya

“Bahwa pernyataan sdr. Arif Edison, S.H., M.H., CLA, CTL sebagaimana poin ke-4 merupakan tudingan serius yang diduga memiliki tendensi tertentu sebab pihaknya tanpa didahului oleh suatu Putusan Pengadilan secara semena-mena telah menyatakan Klien Kami telah “menipu
sehingga dalam hal pihaknya tidak mampu membuktikan pernyataan dalinya maka akan berpotensi menimbulkan suatu perkara hukum dikemudian hari. Adapun fakta yang sesungguhnya yaitu unit yang disewa oleh PT Adidharma Ekaprana justru saat ini dalam kondisi tidak ditempati alias kosong”,

“Bahwa berkaitan dengan pernyataan sdr. Arif Edison, S.H., M.H, CLA, CTL sebagaimana poin ke-5, jikalau benar pihaknya mampu membuktikan pernyataannya tersebut hal itu merupakan persoalan internal Klien kami yang sama sekali tidak memiliki dampak apapun sepanjang Klien Kami tidak pernah merugikan pihak manapun, adapun persoalan modal dasar maupun modal ditempatkan dalam suatu perseroan terbatas tidak harus selalu linier dengan jumlah tenaga kerja dan/atau aset sewaan”,

“Bahwa segala pernyataan dan atau penyampaian “Press Release” oleh sdr. Arif Edison, S.H M.H., CLA, CTL. tertanggal 15 Februari 2023 telah secara nyata merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik Klien Kami sehingga Kami akan mencadangkan hak hukum Klien Kami untuk menempuh langkah-langkah hukum dalam membela kepentingan hukum Klien Kami tersebut”,

“Bahwa perlu diketahui pula oleh sdr. Arif Edison, S.H, M.H., CLA, CTL, selaku Advokat Saudara pula perlu lebih menjunjung tinggi etika didalam penyampaian suatu pemyataan yang harus tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah sebelum melakukan tudingan dengan tanpa kata “diduga” terhadap Klien Kami, sehingga Kami meyakini tindakan Saudara tersebut tidak patut dilindungi hak imunitas Advokat berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Sehingga Kami pula akan mencadangkan hak hukum Klien Kami untuk menempuh langkah-langkah hukum terhadap diri Saudara dalam rangka membela hak-hak seta kepentingan hukum Klien Kami tersebut”, sambungnya.

“Demikianlah pernyataan ini Kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman karena tidak benar bahwa Klien Kami termasuk Bpk. Henry Kurnia Adhi dan Bpk. Sabar Tobing telah melakukan dan/atau berupaya melakukan hal-hal sebagaimana yang dituduhkan
oleh sdr. Arif Edison, S.H., M.H, CLA, CTL. selaku Kuasa Hukum PT Adidharma Ekaprana. Demikian agar dapat diketahui dan dimakiumi sebagaimana mestinya”, tegas Machi Achmad.

No More Posts Available.

No more pages to load.