Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Dua Oknum ASN Kota Depok Dipolisikan Wartawan

by

Depok ,Konsepnews.com – Dua oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) Kota Depok yang berinisial (A) dan (P) dilaporkan wartawan ke Polres Metro Depok, terkait dugaan menghalangi tugas Jurnalistik.

Kejadian bermula saat beberapa wartawan yang hendak meliput masuk ke ruangan acara forum Rencana kerja (Renja) Inspektorat Tahun 2024 Kota Depok, dilarang masuk oleh oknum berinisial A yang diperintah atasannya P, pada Kamis (23/02) kemarin.

M Sutoyo dari media Radar Nusantara yang mewakili beberapa wartawan mengatakan, acara forum Renja Tahun 2024 baik Dinas apapun di Kota Depok seharusnya bersifat transparan terhadap masyarakat.

“Acara Forum Renja kota Depok seharusnya transparan, agar kegiatan tersebut dapat dipublikasikan ke masyarakat, khususnya warga Depok,” kata Sutoyo, Senin (27/2/2023).

“Keterbukaan informasi publik sangat jelas diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008. Hanya saja, masih ada pejabat publik cenderung tertutup dan seperti enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Sutoyo bersama beberapa wartawan mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan dugaan melanggar UU pers no 40 tahun 1999.

“Kami sudah membuat laporan dengan, Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) dengan Nomor : STTLP/B/564/II/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, SENIN 27 Februari 2023,” paparnya.

Sutoyo menyebut, bahwa kebebasan Pers diduga sudah dicederai oleh Oknum ASN Inspektorat Kota Depok.

“A yang diperintah oleh P atasannya sudah melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1),” tandasnya.

Siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalistik, kata Sutoyo, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Oknum A atas perintah atasannya P, diduga keras sudah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, dalam ketentuan pidana masuk Pasal 18 ayat (1), yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” paparnya.

Ia menjelaskan, bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalisktik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

“Baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grapik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” kata Sutoyo. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.