Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Kokain Cair Seberat 2 Kg

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea & Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis kokain cair dengan berat total 2.000 ml atau 2 Kg jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,barang haram tersebut di kemas oleh pelaku dalam 6 botol Shampo dengan berat total 2 liter.

“Tersangka GPS (25) WNA (warga negara asing) asal Brazil, ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 1 Januari ,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari pihak bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta pada Hari Minggu 1 Januari 2023 sekitar pukul 10:00 WIB.

“Tim dari Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ bersama tim bea cukai melakukan penyelidikan terhadap 1 orang penumpang berinisial GPS, WNA asal Brazil,” ujarnya.

“Tersangka membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan shampo,” kata Trunoyudo.

Dari hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, tersangka mengaku disuruh 1 orang WNA asal Brazil yang tidak diketahui namanya untuk menyelundupkan kokain cair ke Indonesia (Jakarta – Bali).

“Tersangka berangkat dari Rio De Janeiro ke Sao Paulo dan Sao Paulo ke DOHA, QATAR kemudian Bandara DOHA, QATAR ke Bandara Soekarno-Hatta . Tersangka telah 2 kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada bulan November 2021,” ungkapnya.

“Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar Narkoba di Brazil, namun kita tidak percaya begitu saja, masih kita dalami ,” ucap Trunoyudo.

Dari tangan tersangka, barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.000 ml (2 liter) Kokain cair atau setara dengan 2 Kg kokain senilai Rp. 20.000.000.000.

“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Trunoyudo. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.