Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

by

JAKARTA,KONSEPNEWS – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan pihak Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1, 049 gram atau 1 Kg lebih melalui paket ekspedisi dari India.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tersangka berinisial SEF, KP alias K dan 2 WNA asal Nigeria berinisial OCK, UFO di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi pihak Bea dan Cukai Pasar Baru bahwa adanya paket Narkoba jenis Sabu dikirim melalui ekspedisi Pos Indonesia dari India ke Jakarta.

“Identitas pengirim bernama SURBHI DUTTA dari INDIA, no resi EM306689989IN, dan penerima paket SEF alamat Vila Pejaten Town House No 25, Pejaten Barat, Psr Minggu, Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

“Paket tersebut berisi 9 buah paket renda India merk “D.T.C. PRODUCTS” yang didalamnya masing-masing isi 1 plastik berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.042 gram ,”ungkapnya.

Sebelumnya, kata Trunoyudo, Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyamaran menjadi petugas Kantor Pos untuk Control Delivery mengantar paket ke alamat di Vila Pejaten Town House No 25, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (16/2) lalu.

“Tim Ditresnarkoba PMJ berhasil mengamankan si penerima paket tersangka berinisial SEF. Saat melakukan interogasi, tersangka di telepon seseorang untuk mengirim 1 paket renda berisi sabu kepada KP alias H, kemudian dilakukan control delivery,” ujarnya.

“Tim berhasil menangkap KP alias H di area parkir Appt Kalibata City, Tower Tulip, Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jaksel,” sambung Trunoyudo.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap orang yang mengendalikan barang haram tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka UFO dan OCK (WNA Nigeria) di Apartemen Menara Latumenten, Jakarta Barat.

“Kedua tersangka warga Nigeria tersebut adalah pengendali dan yang mengatur transaksi keuangan dari penjualan sabu yang dilakukan oleh SEF dan KP alias H,” kata Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Trunoyudo. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.