Polisi Imbau Waspada Aksi Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik Via WhatsApp

by

 

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada penipuan modus baru dengan cara mengirim surat tilang elektronik dengan format aplikasi (apk) kepada korbannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dalam aksinya para pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

“Kami telah memonitor perihal maraknya penipuan modus tersebut. Saya meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

“Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat, penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai,” imbuhnya.

Sebelumnya, Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait perihal penipuan tersebut melalui akun Instagram resmi @divisihumaspolri .

“Beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoax. Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi,” tulis akun tersebut, Jumat (17/3) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan, penilangan melalui sistem tilang elektronik. Perangkat e-TLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimnkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. 

“Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan,

Setelah data kendaraan diketahui, petugas lalu mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan,” kata Trunoyudo.

Ia menegaskan, Polda Metro Jaya tidak pernah mengirimkan surat tilang elektronik kepada para pelanggar ataupun masyarakat melalui via pesan WhatsApp.

“Jadi tidak benar jika Polisi mengirim surat tilang melalui pesan WA. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi,” ucap Trunoyudo.

“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” sambungnya.

Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat untuk selektif dalam menerima setiap pesan masuk dari pihak atau nomor tidak dikenal. Ia mengatakan, layanan pengaduan Polda Metro Jaya siap menerima pengaduan warga yang menjadi korban penipuan modus tersebut.

“Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan modus tersebut, hubungi Call Centre layanan Polri 110 , kami siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.