Polisi Ungkap Kasus Penipuan Agen Perjalanan Umrah PT NSWM

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan perjalanan (travel agent) umrah berinisial PT NSWM yang diduga melakukan penipuan terhadap jemaah umrah dengan total kerugian sekitar Rp 100 miliar.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan pelaku bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48) di salah satu hotel di Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (27/3).

Selain itu, Polisi juga menangkap satu orang Dirut PT NSWM bernama Hermansyah (59).

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, Dari data sementara, sebanyak 500 orang lebih menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Kalau yang sudah kami himpun sementara ini yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat,” kata Joko Dwi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Namun dia belum merinci berapa jumlah pasti korban jemaah yang harus terlunta-lunta dan telantar di Arab Saudi gegara tertipu agen perjalanan itu.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan data sementara total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

“Total korban masih kami data, sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar,” kata Hengki.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).

Bahwa ada jemaah umrah terlunta-lunta di arab Saudi selama sembilan hari. Jamaah itu bahkan ada yang tidur di jalanan. Bahkan ada juga korban yang tidak dapat berangkat ke tanah suci sama sekali.

Laporan korban ke konjen tersebut kemudian diteruskan ke Kemenag. Pihak Kemenag kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

Dari hasil penelusuran, jemaah tersebut diberangkatkan oleh agen perjalanan umrah PT NSWM. Hasil penyelidikan sementara, korban dari agen perjalanan umrah tersebut mencapai ratusan orang. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.