Polsek Taman Sari Amankan 2 Polisi Gadungan yang Beraksi di Sekitar Kota Tua 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Polsek Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua polisi gadungan yang biasa beraksi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat pada hari Minggu (30/4) lalu.

Pelaku berinisial SO (67) dan SN (29) ditangkap saat hendak melakukan aksi penipuan terhadap 2 orang korbannya yang masih di bawah umur.

Kapolsek Taman Sari Kompol Adhi Wananda menuturkan, kedua pelaku berhasil digagalkan oleh anggota pos pengamanan operasi Ketupat Jaya 2023 saat sedang melaksanakan patroli jalan kaki di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat.

“Ke-dua tersangka ini berhasil kami amankan saat mencoba menakuti-nakuti korbannya 2 orang anak di bawah umur,” kata Adhi kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Adhi mengatakan, ke-dua pelaku polisi gadungan ini kerap melakukan aksi serupa dengan menakuti korbannya dan mengaku sebagai anggota polisi.

“Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian kemudian menakut-nakuti korbannya lalu mengambil barang milik korban,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Adhi, ke-dua pelaku kerap beraksi di sekitar kawasan Kota Tua, Taman Fatahillah, Jakarta Barat.

Pelaku mencari sasaran dan memanfaatkan momen saat kawasan sekitar Kota Tua dalam kondisi ramai para pengunjung.

“Para tersangka sudah beraksi 7 kali disekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahillah, Jakarta Barat,” jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini berhasil terungkap saat anggota Polsek Taman Sari, Aiptu Sumantri sedang berjaga di pos Pam operasi Ketupat Jaya 2023.

Saat itu ia sedang melaksanakan patroli jalan kaki disekitar kawasan Kota Tua tepatnya di Taman Fatahillah Jakarta Barat.

“Kemudian anggota melihat korban 2 orang anak yang masih di bawah umur sedang jalan dan diikuti oleh 2 orang pelaku. Anggota di lapangan curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan,” ungkap Adhi.

Aiptu Sumantri kemudian melaporkan kepada Kapospam IPDA Ari, setelah menerima laporan anggota kemudian langsung segera mengamankan pelaku berikut korban ke Pospam.

“Dari hasil keterangan korban, ia mengaku datang dari Cilincing Jakarta Utara mengunakan angkot ke Kota tua pada 30 April 2023 sekitar pukul 15:30 WIB,” beber Kapolsek.

“Setibanya di lokasi korban dihampiri oleh tersangka dengan alasan korban telah mengambil barang milik adiknya tersangka,” kata Adhi.

Pelaku, kata Adhi, juga sempat mengancam menggunakan garpu dan menakuti korban jika mencoba kabur akan ditembak.

“Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan tersangka yang memaksa untuk jalan menemui adiknya ,” terangnya.

“Namun, ditengah perjalanan berhasil digagalkan oleh kesigapan anggota kami yang sedang melaksanakan patroli jalan kaki di sekitar lokasi,” kata Adhi.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, bahwa pelaku kerap beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi.

“Modusnya pelaku ini menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja dan saat kondisi kawasan kota tua taman Fatahillah dalam kondisi ramai oleh pengunjung,” terangnya.

Mereka berpura-pura menjadi anggota Polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan.

“Biasanya barang hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan,” kata Roland.

“Kedua pelaku ini berinisial SO (67) dan SN (29) merupakan warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Mereka pengangguran atau tidak bekerja, kami juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah jaket bermotif loreng, 1 buah HT dan tas pinggang ,” ujarnya.

Akibat perbuatannya ke-dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.