Kejagung Tetapkan Johnny Plate Tersangka Kasus Korupsi Bakti Kominfo

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, Rabu (17/5/2023). 

Plate langsung dijebloskan ke penjara usai dilakukan penyelidikan. Menkominfo itu terlihat diborgol dan mengenakan baju tahanan dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan.

Kejagung sebelumnya memeriksa Johnny G Plate untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun lebih akibat kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Johnny G Plate diperiksa dengan kapasitas sebagai Menkominfo.

Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

“Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp8 triliun lebih ya,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2023).

Ketut menjelaskan, dalam kasus tersebut Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo.

Pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang menggantikan keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus ini. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.