JAKARTA KONSEPNEWS – Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan oknum satuan pengamanan (Satpam) perumahan berinisial MBN (50) lantaran diduga melakukan pembobolan dan pencurian di salah satu perumahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Ironisnya Satpam tersebut melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras).
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pelaku melakukan pembobolan rumah warga dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan linggis saat penghuni tidak berada di rumah.
“Tersangka MBN saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan berhasil membawa kabur uang senilai 90 juta rupiah,” kata AKP Syafri kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Sebelum menjalankan aksinya, kata Syafri, pelaku sempat merubah posisi kamera CCTV yang berada di rumah tersebut.
“Tersangka merubah posisi kamera cctv tersebut agar aksinya tidak terendus oleh petugas maupun pemilik rumah ,” ujarnya.
Korban bernama Tjia Agustino (53) saat mengetahui rumahnya di satroni maling langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres.
“Dari laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Kalideres kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP,” kata Syafri.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Syafri, pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Diketahui pelaku berinisial MBN (50) merupakan seorang yang berprofesi sebagai security perumahan tersebut.
“Tersangka berhasil kami amankan saat berkunjung ke rumah kerabatnya yang berada di wilayah Kalideres, Jakarta Barat,” terang Syafri.
“Menurut pengakuannya, tersangka nekat melakukan perbuatannya untuk membayar hutang, namun kita masih mendalami,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, oknum satpam tersebut terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan