Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perjudian dan Kriminalitas, 53 Pelaku Diamankan

by

 

JAKARTA KONSEPNEWS – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap beberapa kasus penyakit masyarakat (pekat) dan aksi kriminalitas di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dalam kurun waktu 2 Minggu terakhir.

Sebanyak 53 pelaku diamankan yang terdiri dari kasus perjudian, pencurian yang dilakukan ART, kasus rudapaksa dan pencurian, serta pelaku curanmor dan penadah.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, dari 53 pelaku yang berhasil diamankan ada sekitar 44 orang ditangkap saat bermain judi Paikyu dan Tasiau di salah satu kontrakan di Jl Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (13/6) kemarin.

“Kemudian ada 1 tersangka pencurian yang dilakukan ART (asisten rumah tangga) yang ditangkap di pelabuhan Merak Banten ketika akan melarikan diri ke Lampung. Lalu 2 tersangka kasus rudapaksa dan pencurian, sedangkan kasus curanmor serta penadah ada 6 tersangka,” kata Brigjen Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/6/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan, dari 44 pelaku yang ditangkap terkait kasus perjudian pihaknya juga mengamankan pengelola dan petugas keamanan arena judi.

“Tersangka kasus perjudian yang ditangkap 44 orang dengan rincian 2 orang selaku pengelola perjudian berinisial F alias A dan SS alias S, kemudian 5 orang keamanan, 5 orang petugas permainan judi Paikyu, 3 orang petugas permainan judi Tasiau, 7 orang pemain judi Paikyu, 22 orang pemain judi Tasiau ,” beber Hengki.

“Untuk para tersangka kasus perjudian, kami kenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun ,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.