Polda Metro Jaya Tangkap DPO Rihana Rihani Tersangka Penipuan PO iPhone

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) si kembar Rihana dan Rihani (34) tersangka kasus penipuan dan penggelapan pre order (PO) atau jual-beli iPhone di salah satu Apartemen wilayah Serpong, Tangerang Selatan (4/7).

“Sebelum ditangkap di kawasan Apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan, ke-dua tersangka juga sempat kabur ke beberapa daerah seperti Cilegon, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Dalam pelariannya, kata Hengki, si kembar menggunakan indentitas palsu milik supir pribadinya untuk berpindah-pindah tempat dan menghindari kejaran polisi.

“Selain itu, tersangka sering mengganti nomor handphone beserta handphonenya agar (nomor) IMEI milik tersangka tidak bisa dilacak,” ungkapnya.

“Selama ini para tersangka juga melakukan transaksi tarik tunai melalui ATM, agar transaksi rekening tidak terlihat ,” ujarnya.

Dari informasi yang didapat, Rihana Rihani diduga memiliki puluhan miliar dalam rekening bank miliknya dari hasil dugaan penipuan.

“Namun berdasarkan informasi terakhir yang didapat, rekening bank milik para pelaku berhasil di blokir oleh PPTK, yang didalamnya berisikan nominal transaksi sebesar Rp. 86 M,” kata Hengki.

Sebelumnya diketahui, si kembar Rihana Rihani dilaporkan para korbannya yang merupakan reseller terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli iPhone senilai Rp 35 Miliar ke pihak kepolisian.

Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, si kembar melarikan diri ke berbagai tempat hingga akhirnya di bekuk tim subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di salah satu apartemen wilayah Serpong Tangerang Selatan. 

Kronologi

Direskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan, kasus tersebut berawal saat tersangka memposting melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple. Semua produk bergaransi satu tahun dan system PO, pesanan akan diterima 2 minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana dan Rihani.

Kemudian si kembar Rihana dan Rihani bersama-sama mencari korban untuk menjadi reseller dengan system penjualan menggunakan transfer PO (pre order).

“Tersangka Rihana dan Rihani memposting produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dll. Tersangka memberikan promo PO produk Apple dan potongan Rp 800.000 per unit untuk Handphone dan potongan Rp 200.000 per unit untuk Apple Air Pots, potongan Rp 300.000 per unit untuk Apple Watch dan potongan Rp 500.000 per unit untuk Macbook kepada para reseller yang berhasil menjualnya,” papar Hengki.

Karena tertarik, lanjut Hengki, para korban sejak bulan November 2021 sampai bulan Maret 2022 melakukan PO kepada ke-dua tersangka. 

“Awalnya benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu, karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak,” bebernya.

“Namun sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim, dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dll,” ujarnya.

Akibat peristiwa itu, para korban yang juga merupakan reseller melaporkan si kembar ke pihak kepolisian, berdasarkan 18 Laporan Polisi (LP) total kerugian kurang lebih sekitar Rp 35 Milyar.

Karena perbuatannya, Rihana Rihani akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.