Polisi Tetapkan Lima Satpam Ancol Tersangka Kasus Penganiayaan Pengunjung

by

 

JAKARTA KONSEPNEWS – Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan lima satpam Ancol sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seseorang pengunjung HS (42) meninggal dunia pada Sabtu (29/7) yang lalu.

Polisi mengamankan 4 pelaku berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31). satu pelaku berinisial A masih buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, para pelaku menginterogasi korban disertai dengan tindakan penganiayaan berupa pukulan tangan kosong, tendangan kaki, hantaman potongan bambu, dan pecutan kabel.

Para pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban berlangsung selama dua jam. Korban saat itu dipaksa mengaku sebagai copet oleh para satpam tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menganiaya korban dengan brutal lantaran kredibilitas satpam dipertanyakan setelah ada beberapa kasus pidana pencurian di dalam area Ancol.

“Jadi pada saat mereka menemukan seseorang yang mencurigakan, mereka melakukan pressure (tekanan) ,” ujar Kompol Binsar saat jumpa pers di Mapolres Pademangan, Kamis (3/8/2022).

“Diduga sebagai pencuri, korban dibawa ke posko dan diinterogasi. Kemudian oleh tersangka P, H, dan tersangka K, korban di bawa ke belakang posko untuk diinterogasi sambil melakukan kekerasan terhadap korban,” sambungnya.

Kemudian pelaku S juga ikut melakukan kekerasan bersama satpam lain sambil mengejar pengakuan korban bahwa apakah melakukan pencurian di area Ancol.

Tidak lama kemudian tersangka A (DPO) datang dan juga melakukan kekerasan terhadap korban hingga membuat korban lemas tidak berdaya. 

“Melihat hal ini tersangka satu dan tersangka dua membawa korban menggunakan mobil untuk di bawa keluar Ancol dan dilepas,” kata Binsar.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu potongan bambu yang masih ada bercak darah, kabel putih, satu ember, satu gayung, satu bahan bodypack, satu korek api, cabai yang sudah dimasukkan ke dalam botol, tiga unit motor dan satu mobil.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menambahkan, pelaku sempat menyiram cairan cabai ke tubuh korban yang penuh luka.

Akibat perbuatannya, Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Meski demikian, penyidik Polsek Pademangan mempertimbangkan untuk menjerat para pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.