Kasus Produksi Video Dewasa, Polisi Kirim Berkas Perkara Tahap 1 ke Kejati DKI Jakarta 

by

 

JAKARTA KONSEPNEWS – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirim berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dalam rangka penelitian perkara atas 5 orang pelaku yang beberapa waktu diamankan terkait kasus produksi video dewasa di dua wilayah Jakarta Selatan, Jumat (8/9) lalu.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terkait kasus rumah produksi film dewasa yang mengandung pornografi, pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke JPU Kejati DKI .

“Saat ini tim penyidik sedang menunggu terkait petunjuk dari JPU terkait berkas perkara yang kita kirimkan untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh penuntut umum,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Dari 12 pelaku yang diperiksa, kata Ade Safri, ada dua talent wanita yang di panggil beberapa waktu lalu dan belum ditemukan alamatnya. 

“Alamatnya tidak ditemukan saat ini masih memprofiling terkait dengan alamat yang dimaksud. Karena beberapa informasi yang kita dapatkan alamat tersebut tidak ditemukan,” ujarnya.

Kemudian, terkait dengan satu talent pria yang di panggil dan tidak hadir pada saat itu akan dilakukan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan alasan sakit.

“Kita akan melibatkan Bidang kesehatan Biddokes dari tempat yang bersangkutan berdomisili untuk melakukan monitoring,” kata Ade Safri.

“Tempat di mana yang bersangkutan berdomisili untuk melakukan monitoring terhadap ybs apakah layak atau sudah layak untuk dilakukan pemeriksaan dari penyidik dari subdit cyber krimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan Siskaeee, lanjut Ade Safri, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang sebagai saksi pada hari Senin 25 September mendatang.

“Untuk salah satu saksi wanita (Siskaee) yang kemarin tidak hadir telah mengonfirmasi langsung kepada penyidik pada hari Senin 25 September 2023 jam 10 nanti,” ujarnya.

Rencananya, penyidik juga akan melakukan koordinasi awal dengan tiga ahli dari ITE, ahli pidana dan ahli pornografi.

“Dua ahli sudah kita lakukan koordinasi insyaallah minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan para ahli,” kata Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, terkait status 12 orang yang akan diperiksa terkait dugaan pemeran video dewasa, untuk saat ini penyidik belum menetapkan sebagai tersangka.

“Mereka masih menjadi saksi, kita masih memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi, kita akan kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

“Nanti hasil pemeriksaan para talent wanita maupun talent pria ini dan kemudian kita timeline berikutnya kita akan melakukan pemeriksaan para ahli terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi setelah itu akan kita lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” papar Ade Safri.

“Termasuk didalamnya adalah untuk menentukan apakah status saksi layak ditingkatkan menjadi tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah ,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.