ITW Menduga Ada Bisnis Dibalik Penerapan Tilang Uji Emisi di Jakarta

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Indonesia Traffic Watch (ITW) menduga adanya bisnis dibalik penerapan tilang uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Dalam siaran persnya, Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menyesalkan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang akan menerapkan kembali uji emisi pada 1 November 2023 mendatang.

Ia mengatakan, keriuhan akibat tilang uji emisi sempat berhenti ,pasca dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan pencemaran udara oleh Polda Metro Jaya, sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara.

“Saat itu Satgas menilai penilangan tidak efektif untuk penanggulangan pencemaran udara. Sehingga Satgas yang dipimpin oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis SIK meminta langkah penindakan atau tilang dihentikan,” kata Edison dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10/2023).

“Namun, rencana Pemprov DKI untuk menerapkan kembali tilang uji emisi pada 1 Nopember 2023 nanti menjadi aneh dan menuai kecurigaan,” sambungnya.

Menurutnya, rencana penerapan tilang uji emisi merupakan cermin kemalasan berfikir dan kurang peduli meskipun kebijakannya berpotensi menimbulkan kesulitan dan merepotkan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

“Tetapi ngotot memilih jalan pintas dengan cara menindak sekaligus untuk memperoleh pendapatan dari sektor denda tilang,” ujar Edison.

Edison menyebut, penerapan tilang uji emisi di jalan berpotensi memicu terjadinya gangguan dan keributan, ia meminta Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya agar meninjau kembali penerapan tersebut.

Misalnya melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.

“Artinya, uji emisi menjadi salah satu syarat untuk perpanjangan masa berlaku STNK. Tetapi proses uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis,” paparnya.

“Maka setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah,” kata Edison.

“Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan,” sambungnya.

Ia menambahkan, selain tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya penanganan polusi udara. Rencana Pemprov DKI akan menerapkan kembali tilang uji emisi menuai kecurigaan masyarakat adanya aroma bisnis.

“Sehingga Pemprov DKI tidak ada pilihan, kecuali memaksakan penindakan tilang uji emisi, agar alat yang sudah disiapkan untuk uji emisi dapat digunakan,” ujar Edison. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.