IPW Tanggapi Surat Supervisi Polda Metro Jaya Kepada KPK

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi tindakan Polda Metro Jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi (pengawasan, pemeriksaan) KPK dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh seorang pimpinan KPK pada tersangka tipikor mantan Mentan SYL adalah tindakan yang menarik dicermati.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya mengatakan, permintaan supervisi pada KPK adalah bentuk transparansi Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut. 

Melihat hal tersebut IPW menilai ada 3 hal penting dalam pengungkapan kasus dugaan tersebut.

“Pertama, Penyidik subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang kpk untuk supervisi,” kata Sugeng dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (15/10/2023). 

“Ke-dua, Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yg cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dgn melibatkan supervisi KPK,” bebernya.

“Ke-tiga, Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap,” ungkap Sugeng. 

Untuk itu, kata Sugeng, IPW mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor itu.

“Karena itu IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik Sidik ,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.