Presiden Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK 

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.

Ari menyebut, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Ari menuturkan, Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11) malam.

“Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan, Rabu (22/11) kemarin.

Dalam waktu dekat, Firli akan diperiksa dengan status tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia juga dicekal berpergian keluar negeri karena statusnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.