JAKARTA KONSEPNEWS – Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan tiga kurir narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat.
Ke-tiga kurir tersebut berinisial GR, MF dan MN, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Kapolsek Palmerah, AKBP H Slamet Riyadi mengatakan, pertama pihaknya berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 1 kilogram pada awal Desember 2023.
Saat itu, dua kurir berinisial GR dan MF ditangkap di KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.
“GR diamankan dengan satu paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram,” kata AKBP Slamet, Senin (11/12/2023).
Dari hasil pengembangan, kata Slamet, polisi kembali mengamankan tersangka berinisial MF di Kebon Jeruk, di mana ditemukan 4 paket kecil ganja di rumahnya.
“Total ganja yang disita sebanyak 1,189, 3 Gram (1,1 Kg). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga berhasil menangkap kurir sabu berinisial MN di Jalan Andong, Palmerah, pada 9 Desember 2023.
“Dari informasi masyarakat kami juga mengamankan tersangka berinisial MN dengan barang bukti 1 klip paket sabu dan 4 butir pil ekstasi,” kata Slamet.
“Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2 ons, 3 gram. Kami juga melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan narkoba jenis sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu pemilik ganja, berinisial F (DPO), masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Zan