Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Kendaraan Curian yang Akan dikirim ke Timor Leste 

by

 

JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama pihak TNI AD berhasil mengungkap kasus penimbunan ratusan kendaraan curian yang rencananya akan dikirim ke negara tetangga Timor Leste.

Dalam kasus ini polisi mengamankan 2 tersangka berinisial MY dan EI serta memburu satu tersangka berinisial GS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian, penggelapan motor dan mobil atau UU Fidusia.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Putra menyampaikan para pelaku pencuri melancarkan aksinya periode Februari 2022 dan Januari 2024.

“Tersangka menyewa lahan untuk menyimpan motor dan mobil di gudang kosong Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka mendapat kendaraan curian dari wilayah Jabotabek, Jateng, Jabar dan Jatim,” kata Kombes  Wira dalam siaran pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Wira mengatakan, pengiriman motor dan mobil curian tersebut memakai jasa kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Dili Port Kota, Timor Leste.

“Barang bukti yang berhasil di sita motor sebanyak 214 unit, sedangkan mobil 46 unit,” ujarnya.

Wira menjelaskan, tersangka membeli dan menampung motor dan mobil curian dari debitur. Tersangka juga membeli motor dan mobil dari para yang tidak membayar cicilan, atau dari debitur yang menggunakan identitas palsu dan fiktif.

“Diduga motor dan mobil hasil curian, penggelapan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK atau BPKB,” paparnya.

“Biasanya pengiriman motor dan mobil curian dilakukan tersangka dengan kontainer sebulan sekali. Untuk motor dan mobil curian harga bervariasi,” kata Wira.

Akibat kejadian tersebut, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, jo Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 36 jo Pasal 37 UU No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.