Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Klender, Jaktim 

by

 

JAKARTA KONSEPNEWS – Polsek Duren Sawit, Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap para pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Jl. Dermaga Raya, Kel. Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, didampingi Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno mengatakan, para pelaku yang berhasil diringkus diantaranya, berinisial APD (eksekutor/pelempar batu ke tubuh korban), BFP (membantu menyembunyikan keberadaan pelaku), serta tersangka DY ( eksekutor / pembacok) dan tersangka AR.

Sedangkan tersangka MAI, dan U (Eksekutor /bacok korban), serta F (pengendara motor) untuk bantu pelaku dan tersangka AIR masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut dilakukan antara kelompok remaja bernama Genk Bhirues (Biang Rusuh ) Kampung Sumur Bersatu, dengan kelompok remaja anak Lapak Klender.

“Dalam peristiwa tawuran itu, akibatnya, seorang pria bernama M. Syahdan Salman Alfarizi meninggal dunia. Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 02.30 WIB,” kata Kombes Nico dalam jumpa pers di Mapolsek Duren Sawit, Sabtu (16/3/2024).

Kejadian berawal ketika korban M. Syahdan Salman Alfariz melintas di Jl. Dermaga Raya dengan menggunakan sepeda motor bersama kelompoknya (Remaja anak lapak klender).

Saat sepeda motornya di parkir tiba-tiba korban di serang oleh kelompok Remaja Genk Bhirues (Biang rusuh) sehingga korban mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan diatas betis diduga urat besarnya putus sehingga mengeluarkan darah terlalu banyak.

“Dan ketika korban di larikan ke Puskesmas Duren Sawit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter yang pada saat itu jaga karena kehabisan darah,” beber Nico.

Usai kejadian tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, dari tim penyidik Polsek Duren Sawit yang dipimpin langsung Kapolsek Duren Sawit.

“Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 para pelaku pengeroyokan berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cileungsi Bogor pada jam 10.00 WIB berikut barang bukti berupa sajam jenis celurit warna silver yang di gunakan oleh pelaku D Y, Dkk untuk membacok korban Syahdan Salman Alfarizi,” ujar Nicolas.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan UU Darurat no. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.