FKMN Desak Pemerintah Agar Aplikasi MeMiles Kembali Berjalan

by

Konsepnews.com – Ratusan anggota aplikasi MeMiles lewat sebuah diskusi publik bertajuk “Membedah Polemik MeMiles: Bisnis Investasi atau Aplikasi’ di Hotel Sahid, bilangan Sudirman, Jakarta, Sabtu (8/2). Para anggota MeMiles mendesak pihak berwajib dan juga pemerintah agar aplikasi ini bisa tetap berjalan.

Para anggota yang tergabung dalam forum bernama FKMN ini seakan tak terima jika MeMiles ditutup Polda Jawa Timur (Jatim) dan dicap sebagai investasi bodong. Ketua Forum Komunikasi MeMiles Nasional (FKMN), David Okta mengatakan, member yang merasa ditipu oleh MeMiles baru melapor ke polisi setelah Polda Jatim menutup operasional MeMiles.

“Sebelumnya kan tidak ada yang melapor. Sekarang mayoritas member ingin kegiatan MeMiles diteruskan, dan tudak ada yang merasa tertipu,” ujar David di sela-sela diskusi. Pengamat Sosiologi Politik, Syahganda Nainggolan pun menambahkan, boleh saja polisi melakukan penyelidikan terhadap MeMiles, namun bisnis ini jangan dibunuh.

Usul saya, para member harus meyakinkan berbagai pihak bahwa tidak ada yang merasa dirugikan oleh MeMiles,” ujar Syahganda yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Syahganda pun meminta pemerintah harusnya bisnis ini dibiarkan tetap berjalan, agar para anggota tidak rugi. Jiwasraya, Asabri malah legal, tapi ternyata merugikan banyak pihak. Justru akan banyak orang yang dirugikan kalau MeMiles ini dihentikan,” tandas Syahganda.

Mantan anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani yang juga menjadi pembicara di forum tersebut pun ikut menyoroti kinerja OJK. Menurutnya dalam kasus ini, OJK layak digugat. “OJK jangan sampai lepas tangan. OJK juga bisa digugat, sejauh mana tanggung jawab OJK dalam kasus ini,” kata Yani.

Yani menyatakan OJK juga harus memfasilitasi member MeMiles yang kini jadi korban. Pihak kepolisian pun diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan jika MeMiles dikategorikan upaya penipuan.

“Kasus MeMiles ini terlalu prematur. Belum jelas perbuatannya apa. Kejahatannya di mana, siapa yang dirugikan, dan apa yang dirugikan,” ucap Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul yang berbicara dalam diskusi ini. Kasus MeMiles ini dinilainya ini sulit untuk ditentukan, apakah hal itu masuk ke dalam bentuk pidana apa. Apakah dikenakan UU Perbankan, UU Perdagangan, atau KUHP biasa, seperti penipuan.

Di kesempatan yang sama, Digital Marketing Expert Jordy Wong Sidharta, jika unsur penipuannya dikaitkan dengan adanya iming-iming reward bagi member, hal ini wajar dilakukan oleh model bisnis baru seperti MeMiles. “Ini juga dilakukan Startup yang bakar duit lewat promosi-promosi bombastis. Bisnis startup memang biasa bakar duit dulu,” tukas Jordy.

Karena itulah, David Okta berharap MeMiles bisa kembali dibuka agar tak banyak kerugian para anggota. Menurutnya, MeMiles justru sesuai dengan program pemerintah yang ingin mensejahterakan masyarakat. ic

No More Posts Available.

No more pages to load.