Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Motif Sakit Hati

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap 2 terduga pelaku pembunuhan pria terbungkus kain sarung yang di buang di pemukiman penduduk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (10/5) yang lalu. 

Ke-dua pelaku telah ditangkap di daerah Pamulang, Tangerang Selatan pada Minggu (12/5) dini hari.

“Pelaku utama FA laki-laki 23 tahun yang membacok korban (AH) sebanyak 4 kali sampai meninggal dunia dan membungkus korban menggunakan kain sarung serta membuang jasad korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, Selasa (14/5/2024).

“Kemudian pelaku N laki-laki 26 tahun turut membantu mengawasi situasi sekitar TKP dan membungkus korban sebelum di buang,” sambungnya. 

Titus mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP memeriksa saksi-saksi, memeriksa dua pelaku dan mengamankan beberapa bukti terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.

“Pada saat penangkapan barang bukti yang kita amankan diantaranya satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah sarung untuk membungkus korban saat dibuang, satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban serta rekaman CCTV disekitar TKP,” bebernya.

Dari hasil penyidikan, kata Titus,  diketahui bahwa korban AH merupakan kakak sepupu dari pelaku FA yang sakit hati karena perlakuan korban.

“Motif Pelaku FA tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati dan dendam atas perilaku korban yang kurang baik terhadap pelaku FA saat bekerja di Warung rokok milik korban,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar selalu bertutur kata dan berprilaku baik kepada orang lain karena pembunuhan dapat diakibatkan karena adanya rasa sakit hati dan kata-kata serta perlakuan yang kurang baik. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.