JAKARTA KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua aktor Epy Kusnandar atau yang dikenal Kang Mus dan Yogi Gamblez, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat (17/5/2024).
Syahduddi mengatakan, selain kedua publik figur itu, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial JC dan ZK.
Saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Kang Mus atau Epy Kusnandar tak tampak dihadirkan.
Kombes Syahduddi mengatakan, saat ini Epy dalam kondisi kurang sehat atau sakit.
Bahkan disebutkan, Kang Mus tengah dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
“Kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan dengan kondisi yang kurang sehat,” terangnya.
“Maka saat ini dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta,” lanjut Syahduddi.
Kombes Syahduddi menambahkan, Epy dirawat atas rekomendasi dari pihak rumah sakit.
“Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore ini,” jelasnya.
Alhasil, atas pertimbangan kemanusiaan, Epy pun dirawat di RS.
Untuk selanjutnya, pemeran Kang Mus itu akan menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berawal dari informasi yang diterima oleh pihak Kepolisian.
Polisi mengamankan YG di apartemen Kalibata City, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/5) lalu.
Barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut antara lain satu plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 4,18 gram yang disimpan dalam botol kaca mayones, satu plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna biru putih, tiga pak kertas papir, dan satu handphone yang digunakan untuk memesan ganja.
“Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri,” kata Syahduddi.
Kapolres menyebutkan bahwa YG berteman dengan EK yang saat ini bersama-sama mengelola sebuah rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City.
Pada 20 Maret 2024, EK meminta ganja kepada YG dan diberikan satu linting ganja.
“Dan oleh EK, satu hari kemudian pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,” ungkap Syahduddi.
EK tidak langsung menghabiskan satu linting ganja tersebut.
Setelah tersisa setengah linting, ganja disimpan dalam toples kosong dan dikonsumsi kembali beberapa hari kemudian.
Ketika Polisi mengamankan YG dan EK, sesuai SOP penanganan tindak pidana narkoba, keduanya langsung menjalani tes urine.
Hasil tes menunjukkan bahwa urine mereka positif mengandung THC (tetrahydrocannabinol), zat aktif dalam ganja.
Kepada tersangka YG, Polisi menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
YG diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta serta paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara itu, tersangka EK dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri. Zan