Warga Tebet Barat Mengeluh Sulitnya Prosedur Pengaktifan NIK di Data Warga

by

 

JAKARTA KONSEPNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. 

Adapun kriteria program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta antara lain penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun dan pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.

Salah satu warga Tebet, Nur Ziah (54) yang nomor NIK-nya dinonaktifkan melalui program Pemprov DKI Jakarta ‘Data Warga’ mengelukan prosedur untuk mengaktifkan NIK-nya kembali di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, suaminya merupakan warga asli Tebet dan memiliki rumah kediaman milik orang tuanya di Jl Tebet Barat Dalam XD sejak puluhan tahun.

“Suami saya orang asli Jakarta, kenapa tiba-tiba NIK KTP kami dinonaktifkan oleh (program) Data warga,” kata Nur kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Nur menyebut saat mengurus di Kelurahan Tebet Barat, ia diminta membuat surat persetujuan dengan bukti-bukti yang kuat agar tetap memiliki KTP yang lama.

“Bahkan saya disuruh mengisi formulir yang harus diisi serta meminta izin dari pihak RT/RW untuk minta tandatangan diberi stempel basah dan diberi 2 (dua) materai yang cukup serta beberapa saksi keluarga,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga harus membuat surat keberatan dari pemilik rumah, kontrakan, bangunan, serta wajib e-KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Ketua RT 13 /RW 05, kelurahan Tebet Barat, Jefri mengatakan program Pemprov DKI Jakarta tentang data warga dinilai kurang efektif dan banyak keluhan dari warganya.

“Program ‘Data Warga’ di lingkungan kami kurang efektif karena ada beberapa warga yang dinonaktifkan di sistem Dukcapil. Kehadiran Dasawisma diduga penyebab kekisruhan warga, karena tidak melibatkan kami (RT/RW),” bebernya.

“Pihak Dukcapil seharusnya meminta foto kepada warga bersama pihak terkait seperti RT/RW, untuk dijadikan bukti bahwa warga sedang memproses surat. Jangan langsung dinonaktifkan saja,” kata Jefri.

Sementara itu, Ketua RW 05, H. Hartono menegaskan siap membantu warganya yang NIK-nya dinonaktifkan oleh Dukcapil Kelurahan Tebet Barat melalui program Pemprov DKI Jakarta ‘Data Warga’.

“Banyak warga mengeluhkan kejadian seperti ini (dinonaktifkan Data Warga) untuk meminta tanda tangan serta stempel dan saya sempat kaget dengan prosedur yang dibuat oleh pihak Dukcapil Kelurahan Tebet Barat. Tapi kami sekretariat RW 05, membuka pelayanan 24 jam untuk membatu warga,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.