Polda Metro Jaya Cek Kejiwaan Kasus Ibu Muda Lecehkan Anaknya di Tangerang

by

 

JAKARTA KONSEPNEWS – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik akan memeriksa kondisi kejiwaan wanita berinisial R (22), ibu muda yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia lima tahun.

“Penyidikan itu adalah proses yang berbasis ilmiah atau scientific Crime Investigation, salah satunya adalah pemeriksaan ahli Psikologi untuk mendalami aspek kejiwaan dari tersangka,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

“Pemeriksaan sudah berlangsung sejak hari ini hari Selasa dan akan berlangsung sampai besok, rencananya 2 hari dilakukan oleh rekan-rekan dari bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui telah terjadi peristiwa pelecehan pada 30 Juli 2023. R yang merupakan ibu kandung korban dan sekaligus pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ibu muda itu dijerat dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat yang menerima video ibu lecehkan anak baik itu lewat WhatsApp ataupun medsos lainnya, ada baiknya itu berhenti untuk menyebar video ibu lecehkan anak di media sosial karena ada pidananya.

“Kami menghimbau jangan disebarkan (video asusila) kembali dan mengingatkan sanksi pidana bagi penyebar konten bermuatan asusila. Ini sedang didalami dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Namun bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan,” imbuhnya.

Ade Ary kembali menegaskan ada sanksi yang bisa diterima jika masyarakat terbukti ikut menyebarkan video pelecehan korban.

“Sekali lagi tolong jangan disebarluaskan video atau konten yang bermuatan asusila karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila atau Sara itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang atau Pasal yang dipersangkakan di Undang-Undang ITE,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.