Kapolres Jaktim : Korban Pencabulan yang Dilakukan Ayah Tiri Sudah Diberikan Pendampingan dan Perlindungan

by

 

JAKARTA KONSEPNEWS – Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bekerjasama dengan UPT Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Jakarta Timur memberikan pendampingan dan perlindungan khusus terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. 

“Kami sudah memberikan perlindungan khusus terhadap korban, dengan melakukan pendampingan dan pemulihan dari lembaga,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur menyebut pelaku yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang berusia 8 dan 16 tahun.

Aksi bejat pelaku, kata Nicolas, dilakukan pada Bulan September 2023 di rumah korban, di JL. Sepakat VI, Kel. Cilangkap Kec. Cipayung Jakarta Timur.

Dan untuk memuluskan aksi bejatnya itu, tersangka pelaku melakukan modus saat ibu kandung korban tidak ada di rumah.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat ibu kandung korban (istri tersangka) sedang tidak berada di rumah dan tersangka ada ketertarikan kepada korban (anak tirinya),” ungkapnya.

“Untuk tersangka pelaku inisial BS (44) yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, diketahui telah mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur, yakni inisial M (8) dan SS (16),” kata Nicolas.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah celana panjang, warna dasar putih, motif polkadot warna hitam. Satu buah celana pendek, warna dasar merah, pada bagian depan terdapat motif titik kuning milik korban M.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi dan menjaga putrinya agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

“Kejadian ini tentu menjadi duka mendalam bagi kita semua dan menjadi pengingat untuk mewaspadai agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari,” ujar Nicolas.

“Kami semua mengharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejadian serupa,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.