Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Video Viral Ibu Muda Lecehkan Anaknya di Tangsel

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Subdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus beredarnya video viral asusila, ibu muda R (22) lecehkan anak kandungnya yang berusia sekitar 4 tahun di Tangerang Selatan.

Pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan asusila.

“Karena ketelitian dari rekan-rekan Subdit Tipid Siber yang melaksanakan patroli siber kemudian melakukan pendalaman, akhirnya mengungkap kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik yang bermuatan atau konten asusila,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Rabu (5/6/2024).

“Yang diduga dilakukan oleh seorang ibu yang berusia 22 tahun terhadap anaknya yang saat kejadian berusia 3 tahun lebih atau hampir 4 tahun,” sambungnya.

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pelaksanaan patroli siber anggota Subdit 4 Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menemukan sebuah video di mana keberadaan video ini cukup viral karena mempertontonkan adegan pornografi yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya.

“Dari pelaksanaan patroli siber ini kemudian kami melakukan upaya-upaya lebih lanjut dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mengetahui dan melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk mengamankan para pelaku ataupun pelaku yang diduga terlibat di dalam konten video ini,” bebernya.

Ibu muda tersebut, kata Hendri, berhasil diamankan jajaran Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di perjalanan menuju Tangerang Selatan pada tanggal 2 Juni 2024, kemarin.

“Jadi yang bersangkutan ini karena mengetahui keberadaannya dicari oleh anggota kami dari rumah kontrakannya. Kemudian dari rumah orang tuanya, kalau rumah kontrakan ini ada di wilayah Pondok Betung kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan tidak ditemukan, kemudian juga kita cek ke rumah keluarganya ataupun sanak saudaranya juga tidak ada,” ujarnya.

“Tapi akhirnya bisa kita lakukan penangkapan terhadap wanita berinisial R ini yang diduga merupakan salah satu pihak yang menjadi yang memiliki peran sebagai ibu di dalam video konten sebagaimana Kami jelaskan tadi,” ucap Hendri.

Hendri menyebut, kasus asusila ini berawal ketika wanita muda berinisial R ini pada tanggal 30 Juli tahun 2023 dihubungi di Facebook oleh akun dengan inisial (IS), yang mengajak untuk membuat sebuah video pornografi dengan imbalan 15 juta rupiah.

“Kemudian mendapatkan penawaran seperti ini wanita R ini merasa tertarik memang karena ada kebutuhan ekonomi hingga akhirnya si wanita ini mengiyakan dan akhirnya yang bersangkutan membuat video pornografi dengan anak kandungnya,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya, lanjut Hendri, masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pemilik akun Icha Shakila yang disebut wanita R menyuruhnya melakukan aksi bejat tersebut.

“Kami saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak-pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video pornografi ini melalui medsos ataupun melalui media lainnya,” ujarnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Tangerang Selatan dan Biro SDM Polda Metro Jaya untuk memantau psikologi korban anak. Korban saat ini dititip di rumah aman atau safe house.

“Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house, kemudian langkah yang kita lakukan adalah kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak dengan melibatkan psikolog anak,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ibu muda itu akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.