Polisi Ungkap Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Benih Bening Lobster Rp 5,7 Miliar 

by

TANGERANG, KONSEPNEWS – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali membongkar kasus penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening Lobster (BBL) tujuan luar negeri, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus pengiriman BBL ilegal itu pihaknya berhasil mengamankan dua orang dari Jawa Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) asal Depok, dan MIF (36) berasal dari Sukabumi,” kata AKBP Ronald dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (19/7/24).

Ronald menjelaskan, peran tersangka MZA mengantar dan menyerahkan tiga koper berisi BBL kepada James atas perintah Babang, serta mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per-kegiatan.

“Peran tersangka MIF turut membantu MZA mengantar dan menyerahkan BBL di area parkir salah satu Rumah Makan (RM) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang,” terangnya.

Ronald menambahkan, kasus itu terungkap pada Kamis (18/7) kemarin dan berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta.

Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan pemantauan di salah satu Rumah Makan di wilayah Neglasari, dan mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, di dapati tiga koli barang yang di dalamnya terdapat koper berisi BBL, serta mengamankan MZA dan MIF,” beber Ronald.

Dari tindakan para pelaku, menurut Ronald, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 5.708.250.000,- (Lima Miliar Tujuh Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Dengan rincian, 125.310 ekor benih bening Lobster dikali Rp. 50.000 per-ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri,” ujarnya.

Ronald menyebut bahwa benih benih lobster itu telah dilepasliarkan di wilayah Serang, Banten.

*Bongkar Enam Kasus 2023-2024*

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Juli 2024 pihaknya berhasil membongkar enam sindikat pengiriman BBL ilegal.

Menurut Reza, pada enam kasus pengiriman BBL ilegal tersebut pihaknya berhasil menangkap 25 tersangka dan sebagian telah diproses hukum di persidangan.

“Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit  untuk memberangkatkan komoditi benih-benih Lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri,” ungkapnya.

Reza menjelaskan, pada pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 125.310 ekor BBL jenis Mutiara dan Pasir, serta satu unit mobil Inova.

“Motif para tersangka karena ekonomi, MZA mengaku jika berhasil mengantarkan BBL ke penerima akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dan ini aksi yang kedua, yang pertama pada Juni lalu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” kata Reza. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.