Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Pelaku Istri, Anak dan Pacarnya

by

 

BEKASI, KONSEPNEWS – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Asep Saepudin.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, sebelumnya pelaku J istri korban, SNA anak pertama korban, dan HP pacar anak korban merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan pemutih pakaian ke dalam minuman susu soda dan minuman kemasan ke korban, namun gagal.

“Pada hari yang sama, pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J. Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kombes Twedi dalam siaran persnya, Senin (22/7/2024).

“HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, eksekusi pada malam Rabu tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” sambungnya.

Akhirnya,kata Twedi, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia. 

“Pelaku J adalah istri korban, SNA adalah anak pertama korban, dan HP adalah pacar anak korban,” ujarnya.

“Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp. 13.000.000 dari (pinjol) Adakami dan Rp. 43.500.000 dari Easy Cash, yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP,” ungkapnya.

Kapolres menyebut, motif pembunuhan ini didasarkan pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan terhadap hubungan antara SNA dan HP. 

Kini, ibu, anak, dan pacar anak korban itu harus mendekam di penjara dengan ancaman hukuman berat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

“Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” kata Twedi.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.