Ketum CIC Menuntut Kepastian Hukum Tim Gakkumdu Dalam Menindak Kasus Pemilu Legislatif di Kab Bangka

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Ketua Umum (Ketum) Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang.SS mengatakan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tergabung atas oknum Polres Bangka diduga melakukan perbuatan penyelewengan hukum.

“Kami akan melakukan demontrasi terkait permasalahan kepastian hukum tim Gakkumdu dalam menindak kasus tindak pidana pemilu dalam pemilihan legislatif provinsi Bangka Belitung tahun 2024 ,” kata ketua CIC, R Bambang dalam siaran persnya, Senin (22/7/2024).

Ia menyebut aksi demontrasi tersebut akan dihadiri oleh sekitar 2.000 orang petugas kampanye serta simpatisan dari golongan aktivis organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) se-bangka Belitung, pada hari Senin 29 Juli 2024 mendatang.

“Kami telah melayangkan surat ke Kapolres Bangka Kapolres Bangka, dengan Nomor : 512/SP.A/CIC/VII/2024/Babel, Perihal : Hancurnya Presisi Kebanggaan POLRI Di Tangan Oknum Kasat Reskrim Yang Tergabung Dalam Tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka Induk ,” ungkap R Bambang.

Ketua CIC menjelaskan, bahwa Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.

“Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan,” beber Bambang.

Menurutnya, bahwa Gakkumdu telah dibentuk dan dipersiapkan guna memastikan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.

“Namun pada kenyataannya tim Gakkumdu tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi nya dengan benar,” ujarnya.

“Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu tujuannya yakni mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Bambang.

Ia menambahkan, Sentra Gakkumdu bertugas untuk mengefektifkan pelanggaran tindak pidana pemilu agar penanganannya dapat lebih cepat. Jika ditemukan adanya tindak pelanggaran pemilu maka petugas jaksa yang menjadi bagian Gakkumdu berhak meneliti berkas perkara dari laporan yang sebelumnya telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan tugas jaksa pada umumnya.

“Jaksa pun berhak menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan serta menerima berkas perkara. Proses meneliti berkas sesuai aturan adalah tiga hari karena tindak pidana pemilu harus diselesaikan secara cepat waktu tersebut cukup singkat sebab biasanya para jaksa meneliti berkas mencapai 14 hari,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kedudukannya Gakkumdu, pihak polisi bertindak sebagai penyidik, sedangkan jaksa bertindak menerima berkas perkara dan sebagai penyaring mengenai perkara apa yang layak disidangkan atau tidak.

“Bahwa pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, maupun pelanggaran administrasi agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang ,” beber ketua CIC.

Ia menduga bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif Provinsi Bangka Belitung di warnai dengan dugaan pemufakatan jahat yang menyebabkan hilang nya suara Dr. Andi Kusuma S.H.,Mkn.CTL secara konstitusional.

“Berdasarkan Surat Laporan Nomor 001/LPP/GI/II/2024/BANGKA telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu Pasal 532 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 Yang Diduga Dilakukan Oleh Rustamsyah, Oknum PPK dan PPS di 3 Kecamatan 22 TPS yang mengakibatkan hilangnya suara Calon Legislatif Dr. Andi Kusuma S.H., Mkn, CTL secara konstitusional,” ujar Bambang.

Terhadap surat dugaan tindak pidana Pemilu tersebut, kemudian turut di kirimkan kembali surat laporan yang termuat dalam Surat Nomor 005/LP/GI/II.2024/BANGKA. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.