BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko Karena Terbukti Melanggar

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Dalam perkembangan terbaru terkait produk roti Okko, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut sertifikat halal produk tersebut. Keputusan ini diambil setelah tim pengawasan BPJPH menemukan pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) oleh PT ARF, produsen roti Okko.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan bahwa sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 dicabut mulai 1 Agustus 2024.

Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tentang penggunaan bahan berbahaya, Natrium Dehidroasetat, dalam produk roti Okko.

BPJPH segera menindaklanjuti dengan investigasi lapangan dan berkoordinasi dengan BPOM serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM.

Investigasi BPJPH mengungkap bahwa PT ARF awalnya memenuhi ketentuan sertifikasi halal dengan menggunakan pengawet kalsium propionate.

Namun, dalam pengawasan lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian proses produksi dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk penggunaan bahan dan proses produksi yang tidak sesuai, serta pencantuman label halal pada produk yang tidak terdaftar.

Pelanggaran ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, sehingga PT ARF dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dan penarikan produk dari peredaran.

Muhammad Aqil Irham menegaskan pentingnya komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi kriteria SJPH.

Sertifikasi halal, menurutnya, bukan sekadar status administratif, tetapi standar yang harus diterapkan secara konsisten. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Partisipasi masyarakat, lanjut Aqil, sangat diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi JPH, mengingat luasnya cakupan produk yang harus diawasi. Masyarakat dapat ikut serta dalam sosialisasi dan pengawasan produk halal, serta melaporkan temuan pelanggaran ke BPJPH.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat dalam menjaga kehalalan produk yang beredar di pasaran, demi kepentingan bersama dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.