Mediasi Gagal, Sidang Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar Masuk Tahap Pembuktian

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Sidang perceraian antara selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar terus berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Meski keduanya absen dalam sidang terakhir, proses hukum tetap berjalan dengan pengumuman bahwa upaya mediasi resmi dinyatakan gagal.

Sidang yang dilangsungkan pada Rabu 21 Agustus 2024 tersebut memasuki tahap baru setelah tiga kali sesi mediasi yang diharapkan bisa mendamaikan kedua belah pihak berakhir tanpa hasil.

Menurut Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly Ryder, baik pihak penggugat maupun tergugat telah sepakat bahwa mediasi tidak dapat mencapai kesepakatan. Laporan mengenai kegagalan mediasi tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini.

“Mediasi sudah dilakukan tiga kali, dan kedua belah pihak sepakat bahwa mediasi ini gagal. Kami sudah menandatangani laporan tersebut di hadapan hakim mediator dan melaporkannya ke majelis hakim,” ujar Machi di hadapan wartawan.

Dengan kegagalan mediasi ini, sidang akan berlanjut ke tahap pokok perkara, di mana agenda berikutnya akan digelar melalui e-court pada 18 Agustus dan 18 September 2024, dengan sesi jawab-menjawab dari kedua belah pihak.

Puncaknya, sidang pembuktian akan dilangsungkan pada 25 September 2024. Pada sesi ini, saksi-saksi akan dihadirkan untuk menguatkan gugatan Kimberly Ryder.

“Hakim telah meminta agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi. Kami akan membawa saksi yang relevan, baik dari keluarga maupun teman dekat, untuk mendukung poin-poin gugatan kami,” tambah Machi.

Sebelum menghadirkan saksi, pihak Kimberly Ryder akan memfinalisasi pilihan saksi yang akan diajukan dalam sidang pembuktian nanti.

Machi mengungkapkan bahwa saksi dari pihak keluarga akan diprioritaskan untuk memberikan kesaksian yang mendukung gugatan perceraian ini.

Dengan kegagalan mediasi, proses hukum kini memasuki tahap yang lebih serius, di mana bukti-bukti akan dipresentasikan untuk memperkuat posisi masing-masing pihak. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.