Sepuluh Partai Gagal Lolos ke Parlemen dalam Pemilu 2024

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Hasil Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diumumkan pada Minggu (25/8), mengungkapkan bahwa dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya delapan yang berhasil melangkah ke kursi DPR RI untuk periode 2024–2029.

Sebanyak sepuluh partai politik lainnya, termasuk beberapa yang sebelumnya cukup berpengaruh, gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, yang diterjemahkan dalam angka minimal 6.071.731,72 suara sah nasional.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam pengumumannya menjelaskan bahwa total suara sah nasional pada Pemilu 2024 mencapai 151.793.293 suara.

Meski.demikian, sepuluh partai politik, di antaranya Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Hanura, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak berhasil memperoleh suara yang cukup untuk mengamankan kursi di DPR.

Kegagalan ini mencerminkan perubahan signifikan dalam peta politik Indonesia, terutama dengan tumbangnya beberapa partai yang sebelumnya sempat meramaikan perpolitikan nasional.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI), misalnya, meskipun memperoleh 4.260.108 suara, masih berada di bawah ambang batas yang diperlukan. Ini menandai tantangan besar bagi partai-partai tersebut dalam mempertahankan relevansi dan dukungan publik di tengah persaingan politik yang semakin ketat.

Sebaliknya, delapan partai yang berhasil meraih kursi di DPR, seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, kini diproyeksikan akan memainkan peran kunci dalam menentukan arah kebijakan nasional selama lima tahun ke depan.

PDI Perjuangan memimpin dengan perolehan 110 kursi, diikuti oleh Partai Golkar dengan 102 kursi, dan Partai Gerindra dengan 86 kursi.

Afifuddin menegaskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen telah ditetapkan sesuai dengan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Aturan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan efektivitas pemerintahan dengan memastikan bahwa hanya partai-partai dengan dukungan signifikan yang bisa menduduki kursi di parlemen.

Ketetapan ini membawa konsekuensi yang tidak ringan bagi sepuluh partai yang gagal. Mereka kini harus menghadapi kenyataan bahwa tanpa representasi di DPR, mereka akan memiliki keterbatasan dalam menyuarakan aspirasi dan kebijakan politik mereka secara efektif.

Ini juga bisa menjadi momentum refleksi bagi partai-partai tersebut untuk memperkuat basis dukungan mereka, baik melalui perbaikan struktur partai maupun pendekatan yang lebih inovatif terhadap pemilih.

Hasil Pemilu 2024 ini tidak hanya merubah konstelasi politik saat ini, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat tentang pentingnya dukungan publik yang solid bagi keberlangsungan sebuah partai politik di Indonesia.

Ke depan, dinamika ini akan terus menjadi perhatian utama bagi partai-partai dalam mengatur strategi politik mereka menjelang Pemilu berikutnya. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.