Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di wilayah Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling, yang diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter), tersedia di beberapa lokasi utama, antara lain:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Citraland

Gerai SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan waktu yang cukup fleksibel bagi warga untuk mengurus perpanjangan SIM.

Namun, untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat diharapkan sudah mempersiapkan sejumlah dokumen penting.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengendara yang memperpanjang SIM tetap memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, prosedur yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Selain itu, jenis SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini.

Perpanjangan SIM B harus dilakukan langsung di kantor Satpas karena dokumen ini memiliki peruntukan yang berbeda dan memerlukan prosedur yang lebih khusus.

Dengan biaya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, layanan ini menjadi solusi efektif dan efisien bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM mereka dengan cepat dan mudah. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.