Ancam Wartawan, AJV dan Pengacara Deolipa Laporkan Bodyguard Atta Halilintar

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan ke Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024). Laporan ini diwakili oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang menjadi korban ancaman dari seorang bodyguard bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar.

“Kami selaku kuasa hukum dari AJV mewakili korban, Krisian Pratomo, yang melaporkan ancaman ini. Kasus ini bukan hanya menimpa satu media, tetapi banyak media lain juga mengalami hal yang sama,” ujar Deolipa Yumara. Pernyataan tersebut disampaikan di Polres Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2024) malam.

Deolipa menegaskan bahwa tindakan ancaman ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Pasal 336 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang ancaman pidana.

Laporan yang telah terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 ini menyebutkan Agung sebagai terlapor atas dugaan ancaman penculikan terhadap Krisian Pratomo.

“Tindakan ancaman ini tidak bisa dibiarkan dan akan kami bawa hingga ke pengadilan,” tegas Deolipa. Ia juga menambahkan bahwa dalam hukum pidana tidak ada ruang untuk permintaan maaf.

“Hukum pidana tidak mengenal maaf dalam tindak pidana. Kami akan mengikuti proses hukum ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana undang-undang pers dapat melindungi wartawan,” jelas Deolipa.

Sebagai bukti, tim hukum melampirkan rekaman video dari kejadian tersebut. Deolipa juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkomunikasi dengan pihak Atta Halilintar dan hanya fokus pada proses hukum yang berjalan.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan di masa depan,” tutup Deolipa Yumara. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.