Kabid Propam PMJ : Oknum Polisi Pungli di Samsat Bekasi Sudah di Patsus

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, oknum Polisi berinisial Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi Kota telah melakukan pelanggaran berat dan kini tengah ditindak.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah antisipasi untuk menghindari terulangnya praktik serupa. 

“Kami tempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota di kemudian hari,” kata Kombes Bambang di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/9/2024).

Ia menyebut, Aipda P kini ditahan di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. 

“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah di patsus,” ujar Bambang.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait anggotanya yang melakukan pungutan liar.

“Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf,” kata Kombes Latif.

“Dan apabila masih ada anggota yang melakukan hal tersebut silakan lapor ke kami dan Propam Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Dirlantas menyatakan bahwa aksi pungli tersebut adalah perilaku yang menyalahi aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan. 

“Ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh. Sedangkan proses standar pelayanan sudah ada, jelas,” terang Latif Usman.

Ia menyebut, oknum anggota yang melakukan pungli tersebut terkonfirmasi seorang petugas pelayanan urusan BPKB di Samsat Bekasi. 

“Ini adalah kelakuan oknum dari anggota pelayanan yang BPKB. Dalam artian pelayanan BPKB yang tadinya terpusat di sini di Mapolda, memang kita sebar di seluruh Samsat yang ada,” jelas Latif Usman.

Sebelumnya, Tian (22) membagikan pengalamannya melalui media sosial yang kemudian menjadi viral.

Ia menceritakan bahwa saat ingin melakukan balik nama dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor, ia diminta uang sebesar Rp 550 ribu oleh oknum tersebut untuk proses yang lebih cepat.

Tian, yang menolak penawaran tersebut, akhirnya memilih untuk menunggu proses reguler selama tiga hari. Namun, ketika ia mencoba melaporkan kejadian itu, ia mengatakan malah diinterogasi di ruangan lain.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.