Polisi Tangkap Pemilik Website Judi Online dengan Omzet Rp 60 Juta Perbulan

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pemilik website judi online berinisial JH (28) di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (8/10) . 

Pelaku JH diketahui merupakan bos atau pemilik dan sekaligus pengelola dua website perjudian online, yakni Berapi 138 dan Gacoan 79.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, JH sudah mengelola kedua website tersebut sejak bulan Mei 2024. 

“Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan,” kata Kombes Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).

Syahduddi menyebut, kasus judi online ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian yang diduga berlangsung di Jakarta Barat. 

“Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan yang intensif, sehingga berhasil menangkap pelaku JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online ini,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.

Akibat perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.  Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.