KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pengemudi truk wing box berinisial JFN (24) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak puluhan kendaraan di RSUD Kabupaten Tangerang. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa JFN positif mengandung narkoba jenis amfetamin.
“Ini sangat membahayakan, bila sopir mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 1 November 2024.
JFN saat ini masih dalam penanganan medis akibat luka-luka akibat amukan massa yang marah dengan ulahnya. Kondisinya sudah sadar dan telah dipindahkan ke ruang perawatan, namun masih dalam pemantauan petugas medis RSUD Kabupaten Tangerang.
Peristiwa bermula ketika truk yang dikemudikan JFN menabrak bumper belakang sebuah mobil Suzuki Ertiga yang sedang berhenti di traffic light. Setelah kejadian tersebut, JFN panik dan melarikan diri ke arah Cipondoh, terus menabrak pengendara sepeda motor dan pejalan kaki, sebelum akhirnya dikejar warga dan berhenti di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.
Akibat kecelakaan ini, sebanyak tujuh orang dilaporkan mengalami luka-luka, termasuk empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu pejalan kaki, serta sopir JFN sendiri.
Kerugian material ditaksir mencapai sepuluh unit mobil dan enam sepeda motor yang mengalami kerusakan.
Polres Metro Tangerang Kota saat ini sedang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) bersama Tim TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menginvestigasi lebih lanjut peristiwa ini dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation. san/*