Polisi Ungkap Kasus Buka Blokir Situs Judi Online di Komdigi, Total 14 Tersangka Ditangkap

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam kasus ini polisi mengamankan dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka termasuk pegawai Komdigi.

“Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

Kombes Wira mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap para tersangka dan berencana menyita aset-aset yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut. 

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan satu orang warga sipil. 

“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sipil dan beberapa di antaranya pegawai Komdigi serta staf ahli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).

Polda Metro Jaya mencatat bahwa judi online masih merebak, salah satunya disebabkan oleh tidak efektifnya pemblokiran situs. Hal ini terungkap saat polisi menyelidiki kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tersangka.

Ade Ary menyebut, Oknum pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun mereka menyalahgunakan kewenangannya.

 “Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, tetapi melakukan penyalahgunaan dengan tidak memblokir situs yang sudah dikenalnya,” jelasnya.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan imbalan sekitar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’. Mereka diketahui telah ‘membina’ sekitar seribu situs judi online.

“Setiap web itu kurang lebih menghasilkan Rp 8,5 juta,” kata salah satu tersangka saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ade Ary menambahkan, Oknum pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas melakukan pemblokiran justru melakukan pembinaan terhadap situs-situs tersebut agar tidak terblokir. 

“Mereka melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak memblokir situs yang seharusnya ditindak,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.