BANDARA SOEKARNO-HATTA, KONSEPNEWS – Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam hal ini para tersangka secara non prosedural berupaya memberangkatkan 28 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang terjadi antara 14 Oktober hingga 31 Oktober 2024.
Dalam kasus ini menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam proses pengiriman CPMI secara ilegal.
Adapun modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan mengelabui petugas dan menyelundupkan para calon pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan resmi atau prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat petugas bandara curiga dengan aktivitas beberapa individu yang hendak berangkat ke luar negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bukti bahwa para CPMI tidak memiliki dokumen lengkap serta izin kerja yang sah.
“Dalam kasus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan manusia yang memanfaatkan bandara sebagai jalur ilegal untuk memberangkatkan pekerja migran. Karena itu kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya untuk mengungkap lebih lanjut jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Pol. Agus Subagyo, Senin (5/11/2024).
Ketiga tersangka berinisial KA (24), AD (24) dan AT (33), saat ini telah ditahan, mereka salah satunya adalah agen perekrutan pekerja migran dan dua orang yang berperan dalam pengurusan dokumen perjalanan palsu. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait TPPO, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Sementara itu, pihak imigrasi dan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) juga telah terlibat dalam upaya penyelidikan lebih lanjut.
Kini 28 CPMI yang jadi korban dalam kasus ini telah dibawa ke penampungan untuk diberikan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan instansi terkait, yang berkomitmen untuk memberantas praktik perdagangan orang, terutama yang melibatkan pekerja migran yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Berkaitan dengan hal itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen atau pihak yang menawarkan peluang bekerja ke luar negeri.
Pihak berwenang meminta agar setiap calon pekerja migran selalu memastikan legalitas dan prosedur yang sah sebelum berangkat.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan manusia dan memperkuat sistem pengawasan di pintu-pintu keluar negara, khususnya di bandara. san/*