KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) mulai meningkatkan pengawasan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pengawasan ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terutama yang berada di jalur mudik dan destinasi wisatawan.
Ketua Tim Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM, Teguh Heriyadi, mengungkapkan bahwa beberapa SPBU telah menjalani uji tera terkait standar takar, di antaranya SPBU 34.15137 Rest Area KM14 B dan SPBU 34.15138 Rest Area KM13 A, yang dilakukan bersama Pertamina Patra Niaga dan Hiswana.
Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada kejanggalan dalam penakaran bahan bakar, serta peralatan dan perlengkapannya dinyatakan aman.
“Semua SPBU yang sudah diperiksa tidak ditemukan masalah. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kejanggalan dalam pengisian bahan bakar,” kata Teguh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uji tera ini dilakukan bersama UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan jaminan keamanan bagi masyarakat yang melakukan transaksi pengisian bensin, terutama pada periode libur akhir tahun.
Teguh juga menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada laporan kecurangan terkait takaran bensin di Kota Tangerang. Namun, masyarakat diminta untuk segera melapor melalui nomor WhatsApp 0812-3582-7972 jika menemukan indikasi kecurangan.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan berdasarkan Pasal 15 Ayat 3 Huruf C Permendagri Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur pengawasan dan pemantauan oleh metrologi legal di seluruh Indonesia. san/*