KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Halo-halo, ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Tangerang. Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tangerang, kembali membuka pendaftaran untuk program Itsbat Nikah yang bisa diikuti secara gratis.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan bahwa program Itsbat Nikah 2025 ini bertujuan untuk memberikan legalitas terhadap pernikahan yang sudah dilaksanakan secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan mengikuti sidang Itsbat Nikah, pasangan yang menikah secara agama akan mendapatkan pengakuan resmi dari negara melalui pemberian buku nikah dan dokumen kependudukan.
“Mereka yang pernikahannya sudah sah menurut agama dan memenuhi rukun perkawinan, namun belum tercatat di KUA, dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Sidang Itsbat Nikah ini. Kami berharap program ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya,” ujar Tihar, Kamis (9/1/2025).
Pendaftaran untuk program Itsbat Nikah ini telah dibuka secara kolektif di kecamatan dan kelurahan setempat.
Bagi warga Kota Tangerang yang belum mendaftar, mereka masih memiliki kesempatan untuk melengkapi berkas hingga tanggal 15 Januari 2025 dan mengumpulkan berkas di DP3AP2KB Kota Tangerang, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lantai 4.
Bagi pasangan yang berminat mengikuti program ini, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui tautan berikut: https://bit.ly/formitsbatnikah2025.
Persyaratan untuk Mendaftar Itsbat Nikah Gratis: –
Mengisi formulir dan surat permohonan Itsbat Nikah dengan lengkap. –
Fotocopy KTP suami dan istri. –
Fotocopy Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan setempat.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy KTP 2 orang saksi di persidangan Itsbat Nikah.
Jika salah satu pasangan sebelumnya berstatus cerai hidup atau cerai mati, lampirkan dokumen berikut: –
Akta Cerai (jika cerai hidup). –
Akta atau Surat Kematian (jika cerai mati). – (Tanggal akta cerai atau surat akta kematian harus dikeluarkan sebelum tanggal pernikahan yang saat ini).
Berkas pendaftaran yang sudah lengkap harus diserahkan ke kecamatan dan kelurahan setempat, yang kemudian akan diteruskan ke DP3AP2KB dan Pengadilan Agama Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
Program Itsbat Nikah ini memberikan kesempatan bagi warga Kota Tangerang untuk memperoleh dokumen legal yang sah, sekaligus memperingati momen penting dalam sejarah Kota Tangerang.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftarkan diri Anda untuk mendapatkan legalitas pernikahan tanpa biaya. san/*