JAKARTA, KONSEPNEWS – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform Telegram. Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pria berinisial RYS (29).
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM. Pasaribu mengatakan pelaku menyebarkan ribuan konten pornografi, termasuk yang melibatkan anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun.
“Jadi, usianya jika kami perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa,” kata Kombes Roberto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).
Ia menyebut, dari ribuan video porno yang ditemukan dalam grup Telegram, pihaknya berhasil mengidentifikasi sekitar 689 konten yang melibatkan anak di bawah umur.
“(Video) Anak-anak di dalamnya ada 689, ini yang baru kami temukan,” ungkap Roberto.
Roberto menjelaskan, para member grup Telegram itu diharuskan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk periode tiga bulan. Pelaku diketahui menjalankan aksinya selama setahun terakhir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member, dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun,” bebernya.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial RYS di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan konten pornografi sebagai barang bukti.
RYS kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Zan