Ini Daftar 18 Lembaga Yang Dibubarkan dan Satu Lembaga Yang Dibentuk Presiden Jokowi

by
Presiden Joko Widodo (istimewa)

Konsepnews.com – Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (keppres). 18 lembaga tersebut dibubarkan lantaran ada beberapa lembaga yang fungsi dan kinerjanya tumpang tindih dengan lembaga lainnya serta perampingan struktur organisasi. Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers yang dilansir Kontan.co.id, Senin (20/7/2020).

“Pembubaran ini tertuang dalam Pasal 19 Perpres No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain melakukan pembubaran terhadap 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, Presiden juga membetuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dimana komite ini akan mengoordinasikan kerja dua satgas, yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai ketua komite.

“Saya membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perkonomian, saudara Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai wakil ketua Komite dan Menteri Badan Usaha Milik Negar (BUMN) Erick Thohir ditunjuk sebagai ketua pelaksana komite. Pembuatan komite ini sebagai langkah pemerintah menjaga pertumbuhan perekonomian dan percepatan pasca pandemi Covid-19,” tandasnya.

Berikut 18 lembaga tang terdiri tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
    Tim ini yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif.
  2. Badan koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
    Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
  3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025
    Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;
  4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
    Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
  5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
    Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove.
  6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
    Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
  7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019
    Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019
  8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
    Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
  9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
    Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
  10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
    Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.
  11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation
    Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
  12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
    Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
  13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
    Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
  14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
    Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.
  15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
    Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
  16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
    Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investas.
  17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun
    Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
  18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
    Tim ini dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations. (fk)

No More Posts Available.

No more pages to load.