KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang telah menyegel sebuah perusahaan yang terbukti membuang sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan di wilayah RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Penyegelan ini dilakukan setelah DLH menerima laporan dari masyarakat mengenai limbah berbahaya yang dibuang sembarangan, yang kemudian memicu tindakan verifikasi lapangan oleh tim DLH.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil penanggung jawab perusahaan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. Pemanggilan tatap muka dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2025.
Wawan juga mengungkapkan bahwa DLH telah melakukan langkah awal dengan menyegel perusahaan tersebut untuk menghentikan operasional sementara waktu.
Perusahaan yang disegel tersebut bergerak di bidang transportasi limbah B3 dan telah beroperasi selama empat bulan di lahan sewa.
Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3. Wawan menjelaskan bahwa selama verifikasi di lapangan, tim DLH menemukan genangan air yang menjadi sumber keluhan warga karena menimbulkan bau tidak sedap.
Genangan ini sebelumnya ditutupi oleh perusahaan dengan serbuk kayu, namun tetap menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
DLH Kota Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Uwung Jaya, Tantrib Kecamatan Cibodas, serta Satgas Administrasi dan Analisis Lingkungan Hidup dalam menangani kasus ini.
Wawan menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, seperti pencemaran tanah, air, dan udara.
“DLH Kota Tangerang tidak akan mentolerir pelanggaran dalam pengelolaan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang dibuang dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas Wawan. san/*