JAKARTA, KONSEPNEWS – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, memberikan klarifikasi atas tuduhan pemerasan yang menuduhnya menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari pihak terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto (MBH). Tuduhan tersebut, yang mencuat ke publik, disebut Bintoro sebagai fitnah yang tidak berdasar.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan ini. Tuduhan bahwa saya menerima uang sebesar Rp 20 miliar adalah mengada-ada. Saya siap membuka diri secara transparan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bintoro dalam video pernyataannya yang diterima redaksi, Minggu (26/1/2025).
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari penyelidikan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan senjata api.
Saat itu, AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim dan memimpin proses penyidikan hingga kasus dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Kasus ini kemudian dilimpahkan dengan dua tersangka, yakni AN dan MBH, berikut barang bukti untuk proses persidangan.
Namun, pihak AN tidak terima dengan kelanjutan kasus tersebut dan menuduh Bintoro melakukan pemerasan serta menyebarkan isu-isu yang menyerangnya secara pribadi.
Langkah Hukum dan Klarifikasi
Dalam klarifikasinya, Bintoro menjelaskan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya selama delapan jam. Selain itu, ponselnya telah disita sebagai bagian dari penyelidikan internal.
“Saya telah menyerahkan data seluruh rekening saya, termasuk jika diperlukan, rekening istri dan anak-anak saya, untuk membuktikan tuduhan ini tidak benar. Bahkan, saya mempersilakan penggeledahan di rumah saya untuk membuktikan apakah benar ada uang miliaran yang dituduhkan,” tegas Bintoro.
Tidak hanya itu, Bintoro juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, ia dituduh menerima Rp 5 miliar secara tunai dan Rp 1,6 miliar melalui transfer sebanyak tiga kali.
Terkait isu pembelian jabatan, Bintoro membantah keras tuduhan tersebut. “Faktanya, saya justru termasuk yang paling terlambat dalam kenaikan pangkat di angkatan saya,” katanya.
Penegasan Akhir
Bintoro menutup klarifikasinya dengan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. “Saya berharap semua pihak dapat menunggu hasil proses hukum yang transparan dan objektif,” ujarnya.
Hingga kini, proses penyelidikan atas dugaan ini terus berlanjut, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap AKBP Bintoro oleh Propam Polda Metro Jaya. yz