Konsepnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan akan memberikan Gaji ke-13 tahun 2020 pada bulan Agustus 2020 mendatang. Kepastian pencairan gaji ke-13 itu menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/7/2020).
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020, dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada. Dimana gaji ke-13 tersebut dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Dan pemberian gaji ke-13 itu tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat esselon I, pejabat esselon II dan pejabat setingkat,” ungkap Sri Mulyani.
Ditambahkannya, pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah itu dilakukan untuk mendorong perekonomian dimasyarakat yang terpuruk akibat pandemi covid-19 yang terjadi saat ini.
“Ini juga sebagai stimulus perekonomian pasca pandemi covid-19 dan diharapkan akan bisa meningkatkan konsumsi PNS. Kami telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun ini. Anggaran tersebut terdiri dari gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun,” tandasnya. (fk)