JAKARTA, KONSEPNEWS – Vadel Badjiedeh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Penahanan terhadap Vadel dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditahan berdasarkan pertimbangan yang diatur dalam KUHAP.
“Oleh karena satu lain hal sesuai KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika tersangka berpotensi mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.
Sebelumnya, Vadel hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan yang sempat tertunda. Dalam proses tersebut, ia mendapatkan 53 pertanyaan dari penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Razman menyoroti adanya dugaan perubahan keterangan dari salah satu saksi, Lolly. Ia menyatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut hal ini dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Keterangan-keterangan ini akan dikaji dan didalami. Kami akan tetap melakukan upaya hukum, apakah dalam bentuk praperadilan atau menunggu proses lebih lanjut, itu kami serahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga,” jelas Razman. yz