KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga kebersihan kota dengan menutup TPS liar di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Rabu (9/7/2025). Penutupan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama pihak kecamatan dan kelurahan sebagai tindak lanjut dari banyaknya keluhan warga terhadap keberadaan tumpukan sampah liar yang menurunkan kualitas lingkungan dan estetika kawasan protokol.
TPS ilegal tersebut berdiri tanpa izin di jalur strategis kota yang semestinya bebas dari aktivitas pembuangan sampah. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa selain melanggar tata kelola persampahan, keberadaan TPS liar juga berdampak langsung pada lalu lintas dan kenyamanan warga yang melintasi jalur tersebut.
Petugas gabungan tidak hanya menutup TPS, tapi juga melakukan pembersihan menyeluruh dan memasang rambu larangan di titik tersebut. Ke depannya, Pemkot akan meningkatkan pengawasan dan tidak segan memberikan sanksi kepada siapa pun yang membuang sampah sembarangan di area publik, apalagi di zona bebas TPS yang telah ditetapkan.
Lurah Sukasari, Muhammad Herdiansyah Hasibuan, mengungkapkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi momen untuk mengedukasi warga agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. “Kebersihan kota bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga hasil dari disiplin dan kesadaran warga”, kata Muhammad Herdiansyah Hasibuan.
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, pihak kelurahan akan menerjunkan petugas untuk berjaga dan memantau lokasi agar tidak kembali dijadikan tempat buang sampah liar. Pengawasan ini akan dilakukan bersama RT dan RW setempat, khususnya di wilayah RW 10 yang paling terdampak.
Untuk menekan potensi kembalinya aktivitas buang sampah sembarangan, Pemkot Tangerang juga merencanakan penghijauan di area bekas TPS. Kehadiran elemen hijau diharapkan mampu mengubah fungsi kawasan menjadi lebih produktif, estetis, dan memberi dampak positif bagi warga sekitar.
Dalam jangka panjang, Pemkot berkomitmen mengembangkan sistem pengangkutan sampah yang lebih efisien dengan menyosialisasikan jadwal angkut resmi ke masyarakat. Warga pun diimbau untuk membuang sampah hanya di TPS resmi dan mengikuti jam buang yang telah ditetapkan sesuai aturan daerah.
Dengan penutupan ini, Kota Tangerang melangkah lebih jauh dalam memperkuat visi kota bersih dan nyaman, sekaligus mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa pengelolaan sampah yang baik dimulai dari kesadaran individu dan kepatuhan terhadap aturan bersama. san/*





